Dalam pasal 6, terdapat rincian apa saja yang akan didapatkan oleh para PNS, PPPK dan juga ASN:
A. Gaji Pokok
B. Tunjangan Keluarga
C. Tunjangan Pangan
D. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum
E. Lima Puluh Persen Tunjangan Kinerja
Untuk tahun 2023, besaran gaji PNS diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberian tunjangan.