Hal tersebut senada dengan pernyataan Nadiem selaku Mendikbud Ristek dalam agenda Rapat "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".
Kebijakan Kedua Perihal Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan
Dalam poin kedua, Nadiem Anwar Makarim Mendikbud Ristek menyebut bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik perihal anggaran gaji dan tunjangan.
Beliau menerangkan bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Baca Juga: Info Penataan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Jelaskan Masalah Penting Ini, Ada Jalan Tengah?
Kebijakan Ketiga, Perihal Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK
Kebijakan ketiga untuk guru pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut, untuk dana pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Dalam Rakor tersebut , MenPAN-RB turut mengimbau bukan hanya pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK 2023 sesuai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.