Auto Cerah, Jelang PPPK 2023, Guru Dapat 3 Kebijakan dari Kemdikbud. Dari Formasi Hingga Gaji dan Tunjangan

- 5 Maret 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Kabar gembira guru honorer dari Kemdikbud tentang info seleksi PPPK Guru tahun 2023, ada 3 kebijakan ini
Ilustrasi Kabar gembira guru honorer dari Kemdikbud tentang info seleksi PPPK Guru tahun 2023, ada 3 kebijakan ini /youtube.com/Gita Wirjawan

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru honorer di tanah air terkait pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 yang akan dibuka pada tahun ini.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dalam agenda rapat koordinasi bersama dengan MenPAN-RB dan Menkes, Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan berikan tiga paket kebijakan guna pemenuhan pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023.

Bukan hanya membahas pemenuhan pengadaan ASN guru, dalam agenda rapat tersebut dibahas pula bersamaan terkait pemenuhan pengadaan ASN bagi tenaga kesehatan 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Sudah 5 Maret 2023, Inilah Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Dari Kemdikbud

Khusus bagi pengadaan ASN melalui PPPK guru 2023, tiga paket kebijakan yang disiapkan oleh Kemdikbud Ristek salah satunya membahas terkait formasi PPPK guru 2023.

Lantas apa saja isi tiga paket kebijakan yang diberikan untuk guru pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023? Simak artikel ini hingga selesai.

Kebijakan Pertama  Perihal Formasi

Dalam tenggat waktu bulan Februari hingga Maret 2023, bilamana formasi untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen oleh pemerintah pusat dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.

Baca Juga: Nominal Bikin Tajir, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Penerima Pertama Kali. 3 Kali Gaji?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x