Unik, ASN dan PPPK di Wilayah Ini Kenakan Pakaian Khas Saat Tugas. Bagaimana Jelasnya? Yuk Simak...

- 6 Maret 2023, 12:14 WIB
Para ASN dan PPPK di Pemkab Kediri yang mengenakan pakaian khas daerah tersebut
Para ASN dan PPPK di Pemkab Kediri yang mengenakan pakaian khas daerah tersebut /dokumen kedirikab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Biasanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) mengenakan pakaian seragam pegawai pemerintah untuk bekerja.

Jarang terjadi para pegawai ASN dan PPPK yang mengenakan pakaian khas daerah atau pakaian khusus lainnya untuk melakukan aktifitas kerjanya sehari-hari.

Namun hal yang berbeda terjadi di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Di wilayah Kediri, Jawa Timur para ASN dan PPPK telah mengikuti aturan memakai pakaian khusus untuk bekerja.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Kependidikan Jangan Terlewat, Terakhir 20 Maret 2023. Cek Syarat dan Tanggal Penting Lainnya!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman @indonesiakini.go.id, pakaian khusus yang dikenakan para pegawai tersebut adalah pakaian khas Kabupaten Kediri.

Pemberlakuan pemakaian pakaian khas Kediri tersebut mulai berlaku sejak Bulan Maret 2023, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati No. OT.09_1/418.07/I/2023.

Adapun perihal SE tersebut adalah tentang tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Hari digunakannya pakaian khas Kediri tersebut adalah pada Hari Kamis pertama setiap bulan, sebagaimana diungkapkan oleh Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), selaku Bupati Kediri.

Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang Sampai Besok, Buruan Daftarkan Diri Kalian!

Penjelasan tersebut diwakili kepada Sekretaris Daerah Kediri, Mohammad Solikin, yang mengatakan bahwa proses penerapan pakaian khas tersebut telah melalui tahap sosialisasi dan ujicoba.

“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” kata Solikin pada Kamis, 2 Maret 2023.

Solikin mengakui bahwa dirinya merasa bangga memakai pakaian khas yang diresmikan penggunaannya tersebut saat peringatan HUT Kediri yang ke – 1218 oleh Bupati.

“Alhamdulillah nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas kita,”ujar Solikin terhadap pakaian yang pengadaannya ditanggung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Baca Juga: UPDATE! Capaian 1 Juta Formasi PPPK Guru untuk Honorer Jumlahnya Segini, Begini Kata PGRI

Hal yang sama juga dirasakan oleh para ASN dan PPPK Kediri. Salah satunya adalah seperti yang diungkapkan oleh Asmi Hanifah.

Asmi mengaku sangat senang dan nyaman memakai pakaian khas Kediri, yang dikenal dengan nama Ken Kadiri, untuk ke kantor, meskipun masih merasa sedikit canggung.

Asmi mengakui bahwa rasa canggung yang dirasakannya tersebut, kemungkinan karena belum terbiasa. Namun dirinya tetap bisa merasa leluasa melaksanakan aktifitas kerjanya.

Asmi juga mengungkapkan kegembiraannya tersebut dengan melakukan acara foto bersama dengan teman-teman sekantornya.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Daftar

Diketahui, kewajiban penggunaan pakaian khas Kediri tersebut telah ditetapkan oleh Mas Dhito semenjak satu tahun yang lalu.

Mas Dhito juga mengatakan tentang akan terbantunya usaha para pelaku UMKM dengan berlakunya peraturan tersebut di Kediri.

“Tentunya ini akan meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omset selama pandemi, “ tutur Mas Dhito.

“Insyallah dengan dilaunching ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” lanjutnya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah