BIKIN HEBOH, Uang Pensiun PNS Mencapai Rp1 Miliar, Ini Skema dan Cara Mendapatkannya...

- 8 Maret 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

 

BERITASOLORAYA.com -Kabar uang pensiun PNS yang mencapai angka Rp1 miliar membuat heboh kalangan ASN dan juga masyarakat.

 

Bukan main, PNS dikabarkan bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar jika sudah tidak bekerja lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mendapatkan uang Rp1 Miliar, dijamin masa pensiun PNS bisa sangat sejahtera sekali dan makmur karena mendapatkan jumlah uang yang begitu besar sekali.

Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Ternyata yang Buat Honorer Gagal Terus Jadi ASN, Tepok Jidat....

Lantas, skema fully funded menjadi ramai dibicarakan karena metode tersebutlah yang akan digunakan oleh pemerintah agar saat PNS pensiun nanti bisa mendapatkan uang Rp1 miliar.

Lalu apa itu skema fully funded ?

Kapan PNS bisa mendapatkan uang Rp1 miliar dan bagaimana caranya ?

Baca Juga: Tanggapi Serius Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Bisa Habis Guru Kami Pak...

Jawabannya ada di artikel ini, baca terus sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Skema fully funded merupakan sistem pendanaan yang berasa dari iuran PNS itu sendiri selama masih aktif bekerja dan ditempatkan dalam satu tempat.

Skema fully funded sangat berbeda dengan dana pensiun sekarang yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Peduli dan Serius Akan Masalah Honorer, Jokowi: Jangan Ada Pemberhentian Pak Menteri....

Di sekarang ini, PNS menggunakan sistem Pay as You Go yang dimana sistem pembayaran uang pensiun PNS menggunakan dana APBN.

Jadi, ada beban anggaran yang harus diterima negara lewat APBN untuk mengeluarkan uang pensiun kepada PNS yang sudah tidak bekerja lagi.

Pemerintah sendiri sudah merapatkan skema ini dari tahun 2019, dimana Menteri Keuangan, Sri Mulyani ingin skema ini digunakan sebagai uang pensiun PNS nantinya.

Baca Juga: Alamak ! Ribuan Peserta P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Penempatannya, Kok Bisa ?

Sri Mulyani tidak ingin uang pensiun PNS diberatkan kepada anggaran APBN yang memang sudah banyak sekali digunakan untuk berbagai keperluan belaja dan kebutuhan negara.

Beberapa negara sudah menerapkan sistem fully funded mulai dari negara Malaysia, Filipina, VIetnam, Belanda, Filandia dan juga Denmark.

Sayang bagi PNS, tahun 2020 Indonesia terkena dampak pandemi Covid-19 yang membuat rapat soal skema Fully Funded ditunda oleh pemerintah sampai sekarang ini.

Baca Juga: Hore, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Pasti, Catat Tanggal Resmi yang Dibagikan Kemendikbud...

Jadi, kemungkinan di tahun 2023, bagi PNS yang pensiun masih menggunakan sistem Pay As You Go yang dibayarkan dari APBN Indonesia.

Kalau menggunakan skema fully funded sendiri, kemungkinan untuk mendapatkan uang pensiun Rp1 miliar sangat besar kalau PNS rajin memberikan iuran setiap bulannya dari saat PNS tersebut masih muda dan aktif sampai beberapa tahun kemudian ketika memasuki usia pensiun.

Baca Juga: YES, Honorer Kesehatan Didukung Untuk Menjadi ASN Secepatnya, DPR: Angkat yang Banyak....

Besar kemungkinan kalau skema fully funded ini bisa diterapkan dalam beberapa tahun ke depan, mengingat skema ini tidak akan membebani anggaran APBN dan bahkan bisa membuat PNS mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN kemenkeu.go.id taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x