Adapun waktu penerimaan atau pencairan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya ketika Ramadhan.
Pasalnya ketika menjelang Hari Raya tiba, jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Sehingga pencairan THR sangat dinantikan para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Persib vs Persik Kediri, Cek Fakta Unik Maung Bandung dan Macan Putih
Adanya kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan gaji 13 dan THR selain PNS dan ASN sudah tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com.
Pada PP Nomor 16 Tahun 2022 telah dijelaskan ada 4 kategori tenaga honorer yang diberikan gaji 13 dan THR oleh pemerintah.
Inilah 4 kategori tenaga honorer yang dapat gaji 13 dan THR:
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016
Baca Juga: Menpan RB Siapkan 1 Juta Formasi untuk Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Maupun ASN PPPK Melalui Ini
Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang diberikan gaji 13 dan THR oleh pemerintah.***