Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 30 Maret 2023.
Penting lainnya yang perlu diketahui peserta adalah, penyelenggara dapat menyatakan gugur bagi peserta apabila berada dalam salah satu kondisi berikut:
a. Peserta terlambat hadir atau tidak hadir ke lokasi ujian.
b. Peserta tidak membawa ataupun tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi.
c. Peserta tidak membawa / tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dirilis Dukcapil bagi yang belum memiliki eKTP;
Atau peserta seleksi tidak membawa/ tidak dapat menunjukkan Kartu Keluarga asli atau KK yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
d. Peserta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan dari penyelenggara.
e. Peserta yang hadir tidak sesuai dengan foto yang terdapat pada kartu peserta.
Selain peraturan di atas, peserta juga dilarang untuk mengaktifkan alat komunikasi atau handphone dan memakai alat tersebut selama mengikuti ujian seleksi.