Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

- 13 Maret 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

BERITASOLORAYA.com - Profesi PNS memang menjadi karir yang sangat menjanjikan bagi masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.

 

Dengan menjadi PNS, dipastikan akan sejahtera karena mendapatkan gaji besar dan berbagai macam jenis tunjangan dari pemerintah.

Belum lagi PNS akan mendapatkan gaji pensiun dari pemerintah walaupun sudah tidak bekerja.

Baca Juga: BKN Targetkan Jadwal PPPK Guru 2022 Selesai di Bulani Mei 2023, Peserta Segera Catat Tanggal Resminya...


Saat ini, gaji pensiunan PNS masih menggunakan metode pay as you go dimana gaji pensiun PNS akan diambil dari iuran PNS sebesar 4,7% yang berasal dari gaji PNS dan juga ditambah dengan anggaran APBN.

Kalau ingin mendapatkan gaji pensiunan PNS yang tinggi, maka pangkat pensiun PNS harus masuk golongan tertinggi, yaitu golongan 4.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 ini besaran gaji pensiunan PNS dari mulai golongan 1 sampai golongan 4:

Baca Juga: PENTING, Guru Honorer Ini Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022, BKN Bagikan Tahapan Selanjutnya...


A. Rincian gaji pensiunan PNS

- PNS Golongan I: mulai Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- PNS Golongan II: mulai Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.

- PNS Golongan III: mulai Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

Baca Juga: Hasil Pra Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Diumumkan BKN, Selamat Kepada Honorer yang Lulus...

- Golongan IV: mulai Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.


B. Rincian gaji pensiunan PNS janda dan duda

- Golongan 1 besarannya adalah Rp1.170.600.

Baca Juga: WOW, PNS yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Mewah, Rumah Dinas dan Tunjangan Rp50 Juta per Bulan, Tertarik ?

- Golongan 2 besarannya adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.

- Golongan 3 besarannya adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

- Golongan 4 besarannya adalah Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

Baca Juga: Mantap Banget, PNS Akan Dapat Tunjangan Rp50 juta per Bulan Kalau Mau Pindah ke IKN, Makin Sejahtera...

C. Rincian gaji pensiunan PNS untuk janda dan duda yang sudah meninggal

- Golongan 1 besarannya adalah Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.

- Golongan II besarannya adalah Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.

Baca Juga: HORE, BKN Resmi Merilis Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Honorer Catat Tanggalnya...

- Golongan III besarannya adalah Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.

- Golongan IV besarannya adalah Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.


D. Rincian gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang sudah meninggal

Baca Juga: Resmi, Pengumuman PPPK Guru 2022 di Tanggal 10 Maret, Begini Cara Mengecek Kelulusan Peserta...

- Golongan 1 besarannya adalah Rp312.160 s/d Rp386.960.

- Golongan 2 besarannya adalah Rp312.160 s/d Rp549.300.

- Golongan 3 besarannya adalah Rp357.220 s/d Rp690.660.

Baca Juga: Masa Depan Honorer Semakin Cerah, MenpanRB Akan Prioritaskan Menjadi ASN Tahun 2023, Alhamdulillah...

- Golongan 4 besarannya adalah Rp422.280 s/d Rp848.720.


Jadi, itulah gaji pensiunan PNS yang akan didapatkan di tahun 2023, sekali lagi selamat bagi PNS yang akan pensiun. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x