Gagal dan Belum Sertifikasi, Guru Kategori Ini Tetap Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta, Auto Cuan...

- 13 Maret 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud /Freepik/jcomp

 

BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru kategori ini yang belum mendapatkan sertifikasi, siap-siap mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

 

Untuk para guru yang belum mendapatkan sertifikasi, dimana akan mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah.

Baca Juga: PENTING, BKN Tetapkan Jadwal Lanjutan PPPK Guru 2022, Para Peserta Wajib Simak dan Catat...

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi guru yang gagal dan belum bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Total ada 58.358 guru yang gagal sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan dengan nominal Rp1,5 juta.

Baca Juga: Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x