Gagal dan Belum Sertifikasi, Guru Kategori Ini Tetap Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta, Auto Cuan...

- 13 Maret 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud /Freepik/jcomp

Tunjangan ini memang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru sebagai bentuk apresiasi kepada para guru,

khususnya yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud sudah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Baca Juga: Dear Honorer, Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, MenpanRB Sampaikan Pesan Penting Ini...

Para guru akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Bagi yang belum tahu, Tunjangan Khusus Guru merupakant tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: WOW, PNS yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Mewah, Rumah Dinas dan Tunjangan Rp50 Juta per Bulan, Tertarik ?

Adapun, daerah khusus yang dimaksudkan adalah:


A. Daerah terpencil atau terbelakang

Baca Juga: Mantap Banget, PNS Akan Dapat Tunjangan Rp50 juta per Bulan Kalau Mau Pindah ke IKN, Makin Sejahtera...

B. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah