Tunjangan ini memang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru sebagai bentuk apresiasi kepada para guru,
khususnya yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud sudah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Baca Juga: Dear Honorer, Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, MenpanRB Sampaikan Pesan Penting Ini...
Para guru akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Bagi yang belum tahu, Tunjangan Khusus Guru merupakant tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus.
Adapun, daerah khusus yang dimaksudkan adalah:
A. Daerah terpencil atau terbelakang
B. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil