Hore, 1.940 PPPK di Wilayah Ciamis Diusulkan Dapat Kontrak Hingga Pensiun. Pemkab Ungkap Alasannya...

- 14 Maret 2023, 10:17 WIB
Ilustrasi PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja
Ilustrasi PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja /Tangkap layar diskominfotik.bengkaliskab

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya harus melakukan perpanjangan kontrak kerjanya setahun sekali.

Perpanjangan kontrak kerja PPPK dengan sistem per tahun seperti itu, dinilai tidak efektif karena akan membuat mereka gelisah dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengusulkan perpanjangan kontrak kerja sepanjang usia pensiun?

Simak penjelasan tentang perpanjangan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun ini, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 di Kemenag Sudah Ada, Segera Cek

Diberitakan, pegawai PPPK di Kabupaten Ciamis diusulkan untuk mendapatkan kontrak kerja sampai mereka memasuki usia pensiun yang berlaku.

Wacana untuk mengajukan usulan tersebut disampaikan Herdiat Sunarya dengan tujuan para pegawai tersebut dapat bekerja mengabdikan diri pada masyarakat dengan lebih tenang dan fokus.

Bupati Ciamis tersebut mengungkapkan wacana terkait kontrak kerja ASN PPPK, dalam acara penyerahan surat perpanjangan kontrak para pegawai tersebut di Ciamis, pada Jum’at, 10 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Herdiat memohon doa dari seluruh peserta acara agar wacana yang diungkapkannya tersebut bisa mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x