BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 tahun 2023, memang sudah ditunggu-tunggu kapan tanggal pasti pencairannya oleh para Anggota Sipil Negara ASN. ASN ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, TNI dan juga Polri.
Soal pencairan, pemerintah sudah dipastikan akan membagikan jatah THR dan gaji 13 tahun ini kepada seluruh ASN. Namun, terkecuali 2 ASN dengan kualifikasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.
THR dan gaji ke 13 bukanlah hal asing lagi untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri ketika menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Jatah bonus dari pemerintah diberikan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan maksud sebagai langkah menyejahterakan para ASN di Indonesia.
Baca Juga: Usai Gagal dalam 3 Laga Terakhir, Presiden Persija Jakarta: Kami Mengucapkan Permohonan Maaf
Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Dijelaskan dalam PP tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13 yakni:
1. PPPK