THR dan Gaji 13 2023 Tidak Dibagikan Merata Ke Semua ASN, Karena 2 Hal Ini. PNS, PPPK, TNI, POLRI Ketar Ketir

- 13 Maret 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini kriteria ASN yang tidak dapat gaji 13 dan THR tahun 2023 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 tahun 2023, memang sudah ditunggu-tunggu kapan tanggal pasti pencairannya oleh para Anggota Sipil Negara ASN. ASN ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, TNI dan juga Polri.

Soal pencairan, pemerintah sudah dipastikan akan membagikan jatah THR dan gaji 13 tahun ini kepada seluruh ASN. Namun, terkecuali 2 ASN dengan kualifikasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.

THR dan gaji ke 13 bukanlah hal asing lagi untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri ketika menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Jatah bonus dari pemerintah diberikan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan maksud sebagai langkah menyejahterakan para ASN di Indonesia.

Baca Juga: Usai Gagal dalam 3 Laga Terakhir, Presiden Persija Jakarta: Kami Mengucapkan Permohonan Maaf

Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dijelaskan dalam PP tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13 yakni:

1. PPPK

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x