Alhamdulillah, PNS Makin Tua Semakin Kaya dan Sejahtera, Dapat Tunjangan Besar Untuk Masa Pensiun...

- 15 Maret 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi ASN PNS berusia 56 rahun yang mendapat dana bantuan dari pemerintah
Ilustrasi ASN PNS berusia 56 rahun yang mendapat dana bantuan dari pemerintah /Freepik/wayhomestudio

Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...

- PNS golongan 3: Rp357.220 s/d Rp690.660.

- PNS golongan 4: Rp422.280 s/d Rp848.720.


Jadi, itulah gaji PNS ketika pensiun nanti, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x