PENGUMUMAN PENTING dari BKN bagi PNS dan PPPK yang Mengikuti Uji Kompetensi, Cek Segera…

- 15 Maret 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian
Ilustrasi PNS dan PPPK yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian /BKN/bkn

Pra-uji kompetensi juga termasuk serangkaian tahapan dari pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian periode Februari 2023. Peserta PNS atau PPPK yang tak dapat hadir saat Pra-uji kompetensi tidak bisa melanjutkan ke tahap lanjut atau uji kompetensi jabatan fungsional yang sesungguhnya.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkn.go.id pada 15 Maret 2023, BKN kini telah merilis pengumuman terkait hasil uji kompetensi bagi PNS maupun PPPK jabatan fungsional.

Dalam Surat Pengumuman Nomor. 2888/B-BJ.03.02./SD/CV/2023 yang dikeluarkan BKN, disebutkan bahwa batas minimal kelulusan peserta pegawai PNS dan PPPK yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional adalah 70.

Baca Juga: Resmi, Seleksi Kompetensi PPPK Kominfo Tahun 2022. Link Lengkap Pengumumannya Ada di Sini...

Selain itu, peserta uji kompetensi yang mengajukan kenaikan jenjang telah dinyatakan lulus akan bersiap mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat naik jabatan.

Begitu pula peserta PNS dan PPPK bagi uji kompetensi yang melakukan pengajuan perpindahan jenjang jabatan ke jabatan fungsional lainnya akan mendapat surat rekomendasi pengangkatan dan penetapan angka kredit (PAK) sebagai syarat utama perpindahan jabatan fungsional kepegawaian yang dituju.

Perlu diperhatikan juga bagi para peserta PNS ataupun PPPK yang dinyatakan tidak lulus akan diusulkan untuk mengikuti kembali uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian. Keputusan terkait pengumuman hasil uji kompetensi jabatan fungsional yang dirilis oleh BKN ini bersifat final.

Bagi peserta PNS dan PPPK yang telah mengikuti uji kompetensi pengangkatan naik jenjang jabatan maupun perpindahan jabatan ke jabatan fungsional yang dituju, bisa mengecek namanya di link berikut. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah