BERITASOLORAYA.com —.Berdasarkan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang telah diselenggarakan pada 20 - 27 Februari 2023, BKN menyampaikan pengumuman penting terkait hasil dari uji kompetensi yang dilakukan oleh para PNS dan PPPK jabatan fungsional.
Uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian adalah sebuah tes atau ujian bagi PNS maupun PPPK jabatan fungsional yang ingin naik jabatan ataupun bagi ingin pindah dari satu jabatan ke jabatan fungsional. Uji kompetensi berfungsi untuk menilai kelayakannya dalam jabatan yang dituju.
Pada pengumuman dari BKN perihal peserta yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian periode Februari 2023, bahwa uji kompetensi akan dilaksanakan secara daring. Peegawai PNS dan PPPK jabatan fungsional diharuskan berada di tempat kerjanya masing-masing.
Kompetensi yang akan dinilai dalam tes tersebut adalah kompetensi teknis, serta kompetensi manajerial dan sosial kultural yang seharusnya sudah dikuasai dengan baik oleh PNS dan PPPK.
Untuk uji kompetensi bagi PNS dan PPPK jabatan fungsional yang ingin mengajukan naik jabatan, terdiri dari Situational Behavior Essay, presentasi, hingga pelaksanaan wawancara.
Sementara bagi uji kompetensi PNS dan PPPK jabatan fungsional yang ingin mengajukan perpindahan dari jabatannya sekarang ke jabatan fungsional, di antaranya terdiri dari Situational Behavior Essay (SBE), tes pengetahuan berbasis CBT alias daring, presentasi, serta wawancara.