Baru, Surat Edaran PAN-RB tentang Pengadaan ASN Tahun 2023  

- 16 Maret 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid/

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang sudah ditetapkan oleh PPK dan juga memperhatikan jumlah ASN yang memasuki usia Pensiun tahun 2023 dan memperhatikan kesediaan/kemampuan anggaran.

- Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK, yang berarti tahun 2023 akan dibuka seleksi PPPK dan CPNS.

- Usulan kebutuhan CPNS hanya jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen dan tenaga dosen.

Baca Juga: Manchester United Membuat Candaan di Twitter setelah Komentar Pep Guardiola tentang Julia Roberts

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang sudah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki usia pensiun tahun 2023.

Hal itu juga memperhatikan kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, dan kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan:

- Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Kebutuhan untuk memenuhi di satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dan diutamakan bagi daerah yang tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x