Korinus juga mengatakan bahwa kabar baik tentang kelulusan tersebut merupakan suatu hal yang positif karena para tenaga honorer tersebut nantinya akan mendapatkan penghasilan yang memadai.
Korinus juga tidak mengesampingkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang telah berupaya keras mewujudkan hal itu.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Bakal Dibuka Besar-besaran? Simak Fakta Berikut yang Wajib Diketahui Pelamar
Korinus menambahkan penjelasannya tentang dasar pelaksanaan seleksi PPPK yang dilakukan berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan pemerintah pusat khususnya Kementerian PANRB.
Bupati Kupang tersebut juga menjelaskan tentang jumlah formasi yang didapatkan Pemkab Kupang pada rekrutmen PPPK 2021 lalu.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Kupang mendapatkan formasi sebanyak 233 orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. PPPK tenaga teknis dan kesehatan sebanyak 23 formasi.
2. PPPK guru sebanyak 200 formasi, yang terdiri dari 135 formasi guru SD dan 65 formasi guru SMP.