Kepolisian Kudus Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pungli pada Tradisi Dandangan

- 25 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Penangkapan pelaku pungli
Ilustrasi. Penangkapan pelaku pungli /Pixabay/Mohammed_Hassan/

BERITASOLORAYA.com- Kepolisian Resor Kudus untuk kedua kalinya menangkap dua pelaku pungutan liar atau pungli pada acara adat Dandangan Kudus. Kedua oknum tersebut menjalankan aksinya kepada para pedagang. Informasi tersebut didapatkan polisi melalui fitur aduan via telepon bernama "Lapor Pak Kapolsek".

Kejadian tersebut bukan kali pertama pihak kepolisian Kudus turun tangan akibat pungli. Sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga pelaku disebabkan kasus yang sama di kawasan Jalan sunan kudus.

Bahkan Kapolsek kecamatan Kota, Kabupaten Kudus Iptu Subkhan menyebutkan premanisme hingga pungli kerap terjadi pada pedagang di area tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Stadion Manahan di Kota Solo, FIFA Pastikan Persiapan Piala Dunia U-20

"Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi 'Lapor Pak Kapolsek', karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang (pungli)," jelasnya Kamis 24 Maret 2023.

Iptu Subkhan mewakili Kapolres Kudus, Jawa Tengah, AKBP Dydit Dwi Susanto menyebutkan jika sejumlah oknum yang melakukan pungli kepada sejumlah penjual di acara Dandangan tersebut menggunakan dalih uang ronda malam.

Informasi tersebut didapatkan dari aduan warga Kudus via telepon pada Kepolisian melalui "Lapor Pak Kapolsek".

Karena terganggu, beberapa pedagang langsung membuat laporan mengenai premanisme dan pungli yang dilakukan dua orang oknum melalui layanan "Lapor Pak Kapolsek".

Baca Juga: Sejarah dan Evolusi Sistem Poin MotoGP: Ternyata Sudah Beberapa Kali Revisi

Laporan tersebut ditindak dengan cepat, kata Iptu Subkhan. pihak kepolisian langsung memerintahkan agar tim di Unit Intelkam dan Unit Reskrim dapat menemukan pelaku yang disebut oleh warga telah melakukan pungli.

Alhasil, pelaku berinisial HP (33) dan FA (28) berhasil ditangkap polisi. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota dan Warga Kecamatan Bae yang diduga merupakan pelaku pungutan liar.

Ketika proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp180.000 yang disebut mereka dapatkan dari para pedagang Dandangan melalui aksi premanisme.

HP dan FA dalam aksinya menggunakan modus yang hampir sama dengan tiga pelaku sebelumnya yang telah diamankan polisi, yaitu meminta paksa berdalih jaga malam atau ronda malam dengan pungutan Rp10.000 per pedagang.

Baca Juga: 4 Fenomena Gerhana Matahari dan Bulan 2023 di Indonesia, Kapan Waktunya?

Tidak cuma itu, kepolisian dengan cepat mengambil tindakan menanggapi laporan dari masyarakat tentang maraknya pencopet dan premanisme pada pelaksanaan acara tradisi Dandangan Kudus.

Acara Dandangan Kudus merupakan tradisi untuk menyambut bulan puasa yang diadakan satu tahun sekali. Adanya kejadian pungli, premanisme dan copet tentunya sangat memprihatinkan.

Hal itu secara tidak langsung menandakan acara tradisi itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mencari keuntungan.

Dengan begitu pihak Kepolisian Kabupaten Kudus menghimbau agar masyarakat dapat waspada ketika berada di tempat keramaian, sehingga tidak menerima kerugian serta menjadi korban kejahatan dari oknum yang memanfaatkan tradisi Dandangan tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x