SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

- 2 April 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Kala melihat regulasi PP Nomor 11 Tahun 2017 soal manajemen pegawai, batasan usia pensiun adalah 58 tahun bagi para pejabat administrasi, pejabat fungsional dan pejabat lainnya. 

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Bocorkan THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Bulan Ini, Auto Sultan...

Untuk pejabat fungsional madya, usia pensiun adalah 60 tahun dan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. 

Kini, dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara, batas usia pensiun baru mulai ditetapkan sebagai berikut ini:

A. PNS yang berusia 60 tahun dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun baru yaitu 65 tahun.

Baca Juga: Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik di 2023, Angka Nominalnya Bikin Senyum ASN, Beruntung Banget...

B. PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun adalah 65 tahun.

C. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan juga jabatan fungsional penyedia yang batasnya 60 tahun kini menjadi usia 58 tahun.

D. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan funsional ahli muda dan jabatan fungsional penyedia, dimana batas usianya adalah 60 tahun. 

Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x