SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

- 2 April 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Bagi yang belum tahu, uang pensiunan PNS ditanggung langsung oleh negara lewat APBN yang mencapai angka Rp 2.800 triliun.

Uang skema pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan Pegawai Negeri Sipil. 

Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan sedang menggunakan skema pendanaan baru bagi uang pensiun PNS yang menggunakan metode fully funded.

Baca Juga: WOW, PNS yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Mewah, Rumah Dinas dan Tunjangan Rp50 Juta per Bulan, Tertarik ?

Hal ini dilakukan agar tunjangan pensiun PNS tidak lagi memberatkan anggaran APBN negara di masa yang akan datang. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x