Bagi yang belum tahu, uang pensiunan PNS ditanggung langsung oleh negara lewat APBN yang mencapai angka Rp 2.800 triliun.
Uang skema pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan sedang menggunakan skema pendanaan baru bagi uang pensiun PNS yang menggunakan metode fully funded.
Hal ini dilakukan agar tunjangan pensiun PNS tidak lagi memberatkan anggaran APBN negara di masa yang akan datang. ***