Dalam peraturan tersebut, besarnya kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah dijelaskan dengan sangat rinci dan masih sangat berlaku sampai saat ini.
Rinciannya adalah sebagai berikut ini:
A. Gaji PNS Golongan 1 naik menjadi Rp1.560.000 s/d Rp2.686.000
B. Gaji PNS Golongan 2 naik menjadi Rp2.022.000 s/d Rp3.820.000
C. Gaji PNS Golongan 3 naik menjadi Rp.3.820.000 s/d Rp4.797.000
Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Makin Tua Semakin Kaya dan Sejahtera, Dapat Tunjangan Besar Untuk Masa Pensiun...
D. Gaji PNS Golongan 4 naik menjadi Rp3.044.300 s/d Rp5.901.200
Pemerintah sendiri berharap kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 bisa menjadikan kinerja PNS naik dan menjadi lebih kompeten dan juga profesional dalam bekerja.
Kini, di tahun 2023, Presiden Jokowi sendiri sudah berjanji akan berusaha menaikkan kembali gaji PNS setelah 4 tahun tidak ada kenaikan lagi.