PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

- 4 April 2023, 08:44 WIB
THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK PNS
THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK PNS /katemangostar/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi para PNS yang disampaikan langsung oleh Taspen lewat surat edaran yang beredar.

 

Berita ini sangat penting sekali bagi PNS karena menyangkut THR 2023 yang akan diberikan kepada pensiunan, baik itu penerima pensiun dan juga penerima tunjangan.

Maka dari itu, PNS wajib menyimak berita ini sampai habis agar mengetahui informasi terkini tentang THR 2023 dari PT Taspen langsung.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 Aprill 2023, Syaratnya Ternyata...

Dalam surat edaran Taspen dengan Nomor PUM-1/DIT.3/032023 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 untuk para pensiunan PNS.

Dalam surat tersebut berisi besaran Tunjangan Hari Raya yang akan diterima oleh PNS yang didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023.

THR tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan juga tambahan penghasilan.

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

Tunjangan Hari Raya ini akan diberikan kepada pensiunan PNS, penerima pensiun dan juga penerima tunjangan yang paling cepat akan diberikan pada tanggal 4 April 2023.

Untuk PNS atau juga pejabat negara yang pensiun per 1 April 2023, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya akan dilakukan oleh instansi masing-masing bukan PT Taspen.

Dalam akhir suratnya, PT Taspen mengingatkan agar selalu waspada kepada penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...

Sebelumnya, beredar kabar tunjangan pensiunan PNS yang bisa mencapai angka Rp1 miliar karena akan menggunakan metode fully funded yang menggantikan skema pay as you go yang kini menjadi jaminan uang pensiunan PNS.

Dengan menggunakan skema fully funded, maka PNS bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar.

Dengan uang Rp1 miliar sendiri, PNS bisa menggunakan uang pensiun tersebut untuk modal usaha, beli rumah, investasi dan berbagai keperluan lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, 1 Juta Formasi Disiapkan Pemerintah Untuk CPNS dan PPPK 2024, Siap Jadi ASN...

Tapi, sampai saat ini pemerintah masih belum ada kelanjutan kabar soal apakah skema fully funded ini akan berlaku pada tahun 2023.

Jadi, skema pay as you go merupakan metode yang masih tetap digunakan oleh pemerintah dalam memberikan tunjangan pensiun kepada PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, 1 Juta Formasi Disiapkan Pemerintah Untuk CPNS dan PPPK 2024, Siap Jadi ASN...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS semua. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x