Dalam Penetapan Usulan Formasi PPPK Guru 2023, Apa Saja yang Diperhatikan? Begini Penjelasannya

- 4 April 2023, 06:30 WIB
Berikut penjelasan tentang jumlah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan usulan formasi PPPK guru 2022.
Berikut penjelasan tentang jumlah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan usulan formasi PPPK guru 2022. /Dok. Humas KemenPANRB/



BERITASOLORAYA.com
- Kabar baik terkait PPPK guru datang dari Dirjen GTK, Nunuk Suryani. Kabar gembira tersebut disampaikan oleh beliau dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI. 



Dalam rapat tersebut, Nunuk menyampaikan bahwa pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat sisa sejumlah 601.286 formasi.

Maka dari itu, peserta yang belum lolos seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 tidak perlu bersedih karena kebutuhan formasi PPPK guru untuk tahun 2023 masih sangat banyak.

Baca Juga: JANGAN TELAT, Program Kemdikbud Ini Hanya Sampai 14 April 2023. Satuan Pendidikan Segera Lakukan Pendaftaran..

Surat Edaran Menpan RB No. B/521/M.SM.01.00/2023 juga memberikan penjelasan perihal syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan kebutuhan PPPK guru dan formasi apa saja yang dibuka untuk tahun 2023.

Pengusulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional sendiri bersumber dari Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2023 dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina.

Kebutuhan CPNS yang bisa diusulkan dalam formasi tahun 2023 hanya untuk 4 bidang saja yaitu, bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan badan dosen. Artinya, tidak ada CPNS yang akan ditempatkan sebagai guru.

Sedangkan untuk PPPK, akan diproiritaskan untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang disampaikan kepada Menpan RB.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Dilantik Jadi Menpora, Presiden Jokowi Langsung Beri 3 Pesan, Apa Itu?

“Arahan dari Presiden RI, bahwa tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan harus menjadi prioritas yang wajib diselesaikan oleh Kemenpan RB,”kata MenpanRb.

Usulan kebutuhan yang akan ditetapkan PPK berdasarkan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun di tahun 2023 dan sisa anggaran. Bagi instansi pusat sendiri, hanya memuat ketentuan bahwa instansi akan mengusulkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK.

Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dengan memerhatikan jumlah ASN yang pensiun tahun 2023 ini, kondisi geografis daerah instansi, rasio jumlah penduduk dengan ASN dan rasio besaran APBD.

Selain itu, dengan mempertimbangkan ketersediaan/kemampuan APBD, beberapa ketentuan akan diterapkan seperti prioritas kebutuhan PPPK pada bidang kesehatan dan pendidikan pada daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T), dan prioritas bagi unit kerja yang dalam penerimaan ASN 2022 tmasih mengalami kekurangan alokasi pegawai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Sunarto Jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Periode 2023-2027

Untuk PPPK guru, formasi akan ditetapkan berdasarkan usulan Kemendikbudristek. Sedangkan usulan kebutuhan tenaga kesehatan juga berdasarkan usulan dari Kemenkes di tahun 2023.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x