BERITASOLORAYA.com - Kabar honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 memang membuat heboh para honorer yang ada di seluruh Indonesia dan sampai membuat Jokowi turun tangan.
Jokowi sendiri sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang memberikan THR kepada para ASN tapi tidak ada honorer dalam PP tersebut.
Tentu, honorer bertanya-tanya, kenapa pemerintahan Jokowi tidak memberikan THR kepada honorer.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Online Lewat Jalur Sekolah Kedinasan..
Menteri PANRB, Azwar Anas sendiri menjelaskan kalau honorer tidak mendapatkan THR karena statusnya tidak terdaftar dalam Undang-Undang atau di tidak ada di dalam kategori ASN.
ASN sendiri terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat publik sehingga tidak ada profesi honorer dalam kategori ASN.