BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi PNS terutama keluarga yang mempunyai anggota yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023, dimana keluarga PNS bisa mendapatkan uang tunai cash mencapai angka Rp4 juta.
Peraturan dari Sri Mulyani ini sudah disahkan dari tanggal 1 April 2023 dan akan berlaku bagi keluarga PNS yang ada di berbagai daerah Indonesia.
Baca Juga: Kabar Terkini, Jokowi Serius Bahas Nasib Honorer dengan MenpanRB, Presiden Ingin Non ASN Jadi....
Peraturan bagi PNS dan keluarga ini bahkan sudah disahkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah disahkan langsung oleh Sri Mulyani.
Jadi mulai tanggal 1 April 2023, PNS dan keluarga akan mendapatkan dana cash dari pemerintah langsung.
Dana yang didapatkan bagi keluarga PNS mulai dari nominal Rp4 juta sampai juga mencapai Rp8 juta.