WAH, Ternyata Segini THR dan Gaji ke 13 Guru PNS, PPPK Jenjang SD dan SMP, Nominalnya Gede Banget...

- 6 April 2023, 05:55 WIB
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi /InfoPublik.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari ini, Guru PNS dan PPPK jenjang SD dan SMP masih dibingungkan soal besaran nominal yang akan mereka terima dalam pencarian THR dan juga gaji ke 13.

 

Besaran nominal memang membuat guru PNS dan PPPK jenjang SD dan SMP penasaran sampai menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan guru.

Guru PNS dan PPPK tentu ingin mengetahui besaran nominal yang didapatkan oleh mereka setelah bekerja dan mengabdi untuk mencerdaskan calon pemimpin bangsa.

Baca Juga: HORE, Taspen Bayar THR Pensiunan PNS Sampai Dua Kali Lipat di 2023, Dompet Auto Tebal Saat Lebaran...

Pemberian THR kepada guru PNS dan PPPK memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah langsung sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada kerja para guru.

Dengan mendapatkan THR, guru bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan saat hari Lebaran nanti, mulai dari membeli baju baru, membeli bahan makanan sampai memberikan uang lebaran kepada saudara-saudara.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x