INFO, Peserta Seleksi PPPK Tahun 2022 yang Dinyatakan Lulus, Ketahui Langkah Berikut Supaya Resmi Jadi ASN

- 7 April 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /Badan Kepegawaian Daerah DIY

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai apa saja yang harus dilakukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022.

Perlu diketahui, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 pada tahap pasca sanggah harus melakukan beberapa hal supaya tidak dicoret sebagai ASN.

Setelah pengumuman hasil pasca sanggah dalam seleksi PPPK tahun 2022, lalu peserta harus menunggu proses penggisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: TERBARU, Angin Segar untuk Tenaga Honorer, Menpan RB Akhirnya Pilih Opsi Ini

Pengisian DRH oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam pasca sanggah pada seleksi ASN PPPK tahun 2022 bisa dilakukan mulai tanggal 11 April sampai 30 April 2023.

Adapun langkah dalam pengisian DRH yang patut diketahui oleh peserta seleksi PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

1. Melakukan login pada akun SSCASN dan peserta yang lulus akan mendapati tampilan yang menyatakan “peserta lulus seleksi kompetensi bidang”.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan ke 16, 7 April Tahun 2023 di Kab Kudus

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x