CEK, Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH Seleksi PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 April 2023

- 6 April 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi  pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH Seleksi PPPK Tahun 2022
Ilustrasi pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH Seleksi PPPK Tahun 2022 /Ilustrasi PEXELS/cottonbro
 
BERITASOLORAYA.com - Bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 yang dinyatakan lulus pasca sanggah, harus bersiap untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Pengisian DRH bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022, jadwalnya diperkirakan pada tanggal 11 hingga tanggal 30 April tahun 2023.

Panduan pengisian DRH bagi pelamar PPPK tahun 2022, diminta untuk mencermati dengan baik agar tidak salah dalam pengisian, sebab waktu yang disediakan cukup singkat.

Berikut ini langkah dan panduan pengisian DRH bagi pelamar PPPK tahun 2022, dapat disimak sebagai berikut:

1. Login ke akun SSCASN.
 
Apabila pelamar lulus, akan tampil bahwa pelamar lulus seleksi kompetensi bidang.

2. Pelamar disodorkan 2 pilihan.
 
- Melanjutkan pengisian DRH
 
- Mengundurkan diri
 
Jika memilih pengisian DRH, klik tombol "Pengisian Daftar Riwayat Hidup". Apabila mengundurkan diri, unggah surat pengunduran diri yang nantinya masuk ke sistem SSCASN.
 
Baca Juga: Kemendagri Adakan Workshop untuk ASN, supaya Hidup Sederhana atau...

3. Peserta diminta mengunggah kembali pas foto, karena kemungkinan masih memiliki perbedaan dengan ketentuan.

Pas foto yang diunggah dengan latar belakang merah dengan pakaian formal.

4. Tinjau biodata, seperti nama , karena masih ada pelamar yang salah isi nama. Seperti halnya diminta sesuai ijazah tanpa gelar, akan tetapi masih ada yang mencantumkan.

Biodata yang bisa diubah, nama, gelar depan dan belakang ijazah, status perkawinan, nomor email dan ponsel.
 
Baca Juga: UNESA Berikan Beasiswa kepada Pemain Timnas Indonesia U-20, ini Penjelasannya!

5. Peserta diminta juga untuk mengisi alamat.

6. Klik tombol selanjutnya

7. Isi jenjang pendidikan.

8. Isi riwayat pekerjaan, penghargaan, prestasi

9. Isi menu keluarga

10. Isi riwayat organisasi
 
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Malam Ini: PSM Makassar Mlempem di Kandang PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar Pesta Gol

Pada riwayat organisasi terdapat keterangan lain-lain, seperti nomor SKCK yang wajib diisi untuk pemberkasan CPNS nantinya.

Tanggal SK dan Jasmani, Bebas Narkoba harus dalam jangka waktu enam bulan sampai waktu pemberkasan. Apabila melebihi waktu tertentu, pemberkasan tidak akan dapat diproses.

11. Setelah diisi semua, peserta diminta untuk mencetak DRH perorangan dan riwayatnya.

12. Namun, periksalah kembali data, jika ada yang salah.

13. Apabila ada data yang salah, dapat klik kembali ke bagian menu yang dipilih.

14. Hasil cetak DRH perorangan dan riwayat, lalu ditandatangani dan dibubuhi materai.

15. Gabungkan dua dokumen tersebut, sehingga menjadi satu PDF saat di scan.

16. Dokumen PDF tersebut nantinya di upload di halaman unggah dokumen.
 
Baca Juga: THR Lebaran 2023 dan Tunjangan Kinerja bagi PNS Pemkot Ini Cair Pekan Depan Sebesar Rp90 Miliar, Cek di Sini

Terdapat delapan berkas yang harus di upload, salah satunya pengalaman kerja yang masih opsional.
 
Namun, tujuh berkas lainnya wajib di upload. Jika tidak mengunggah salah satunya maka tombol akhir tidak bisa di klik.

Catatan: Pada dokumen yang diunggah terdapat isian yang harus ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan huruf kapital, seperti Nama, Kabupaten Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

Ingat setelah dikirim Anda tidak dapat mengubah kembali. Jika ada kesalahan, instansi diberikan wewenang untuk meng-upload berkas yang benar.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x