Secara lebih terperinci, di dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan dilakukan pada ruas jalan nasional dengan:
a. Pembatasan operasional angkutan barang;
b. Sistem satu arah;
c. Sistem ganjil genap;
d. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow;
e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
f. Pengaturan penundaan perjalanan menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Dalam peraturan tersebut, selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, yang dikelompokan ke dalam lima kategori, yaitu:
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan/lebih dari 14.000 kilogram;