SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

- 8 April 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023 /Freepik.com @bannafarsai/

Secara lebih terperinci, di dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan dilakukan pada ruas jalan nasional dengan:

a. Pembatasan operasional angkutan barang;

b. Sistem satu arah;

c. Sistem ganjil genap;

d. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow;

e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan

f. Pengaturan penundaan perjalanan menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Bali United Kalah dari PSS Sleman: Statistik Pertandingan, Pemain Kunci, Rekor Pertemuan

Dalam peraturan tersebut, selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, yang dikelompokan ke dalam lima kategori, yaitu:

a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan/lebih dari 14.000 kilogram;

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah