SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

- 8 April 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023 /Freepik.com @bannafarsai/

BERITASOLORAYA.com - Setidaknya, kurang dari setengah bulan lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan hari raya Lebaran 2023. Sudah seperti tahun-tahun sebelumnya, Lebaran 2023 pun bakal mengalami peningkatan arus lalu lintas. Hal tersebut dikarenakan Lebaran 2023 erat kaitannya dengan momen mudik. Sehingga arus mudik dan balik harus bisa tertangani dengan baik, agar tidak menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan.

Maka dari itu, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan atau yang biasa disebut Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR akan mengatur lalu lintas penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman InfoPublik, terkait pengaturan tersebut telah ditandatangani bersama oleh tiga lembaga tersebut lewat surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: PNS Diberhentikan Secara Hormat di 3 Golongan Usia Ini, Ada Dana  Pensiun tapi Tidak untuk Semua?

Keputusan tersebut telah ditandatangani bersama pada Rabu, 5 Maret 2023, di Korlantas Polri, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Tactical Floor Game.

“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan,” kata Dirjen Perhubungan Darat dari Kemenhub, Hendro Sugianto pada Rabu, 5 Maret 2023.

Kemudian, bagaimana isi keputusan tersebut?

Baca Juga: One Piece Rilis Visual Poster Terbaru untuk Puncak Perang Arc Wano Kuni

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x