SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

- 8 April 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023 /Freepik.com @bannafarsai/

b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;

c. Mobil barang dengan kereta gandengan;

d. Mobil barang dengan kereta tempelan; dan

e. Mobil barang pengangkut hasil galian tambang serta bahan bangunan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji Guru Honorer Riau Telah Cair. Pemprov Ungkap Dana Rp309 Miliar Untuk...

Kemenhub dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.

Hendro mengatakan jika pembatasan lalu lintas barang tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023, pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat, 21 April 2023, pukul 24.00 WIB.

Kemudian, untuk arus balik gelombang pertama, akan dimulai dari Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu, 26 April 2023 WIB.

Gelombang balik kedua, akan berlangsung mulai dari Sabtu, 29 April 2023 hingga Selasa, 2 Mei 2023 waktu setempat.

Baca Juga: Mengerti Status Magang: Memahami Kompensasi dan Hak Mereka dalam Program Magang

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah