Dalam surat edaran tersebut, bidang pendidikan dan kesehatan menjadi kategori honorer yang mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN.
Pemerintah sendiri memang sedang berlomba dengan waktu, dimana kebijakan penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023.
Pemerintah sendiri sudah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan jumlah formasi ASN yang dibutuhkan untuk mengisi berbagai instansi di daerah.
Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...
Dengan adanya surat edaran dari MenpanRB langsung, guru honorer sudah mendapatkan jaminan dari pemerintah langsung agar bisa menjadi PPPK. ***