RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...

- 10 April 2023, 06:15 WIB
Cek besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2023 kapan cair menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 April 2023.
Cek besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2023 kapan cair menjelang Lebaran Idul Fitri 2023 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 12 April 2023. /Pixabay/@Ekoanug

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan kalau pencairan THR PNS 2023 akan mulai dilakukan pada tanggal 4 April.

Jadi, dipastikan akan ada PNS yang mendapatkan THR 2023 bahkan sebelum H-10 Lebaran yang tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah. 

Baca Juga: RESMI, Bansos Pangan 2023 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerima Secara Online Disini...

Untuk alokasi THR 2023 akan diberikan gaji pokok dan ditambah tunjangan kinerja 50% per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sehubungan dengan pencairan THR PNS 2023 yang mulai dilakukan dari tanggal 4 April, Sri Mulyani sudah meminta kepada instansi dan lembaga pemerintah pusat serta daerah agar bisa mengirimkan Surat Perintah Membayar ke KPPN dengan juga menyesuaikan cuti bersama yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Untuk besaran THR PNS 2023 sendiri, tergantung dari tingkat golongan PNS itu sendiri, makin tinggi golongannya maka makin tinggi pula THR yang didapatkan.

Baca Juga: SAH ! Sri Mulyani Sudah Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS di Tanggal Berikut, Cek Segera...

Hal ini berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur pencairan THR PNS.

Komponen THR PNS sendiri terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat dan beberapa instansi ada yang menambahkan tunjangan kinerja atau tukin. 

Lantas apa perbedaan THR dengan gaji ke 13 ? Perbedaan adalah letak waktu pencairannya saja, THR dicairkan oleh pemerintah di waktu hari keagamaan saja sedangkan gaji ke 13 diberikan kepada ASN oleh pemerintah ketika memulai tahun ajaran baru.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah