MERAPAT! Kementerian PUPR Tetapkan Truk Pengiriman Muatan ini Dapat Tetap Melaju Di Jalan Tol!

- 12 April 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi truk yang boleh menggunakan jalan tol selama mudik Lebaran 2023
Ilustrasi truk yang boleh menggunakan jalan tol selama mudik Lebaran 2023 /Freepik

BERITASOLORAYA.com -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengatur truk pengiriman dengan muatan tertentu diperkenankan untuk tetap dapat melaju di jalan tol maupun jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.

Peraturan penggunaan jalan arteri dan jalan tol tersebut hanya berlaku untuk truk pengiriman barang logistik vital layaknya sembilan bahan pokok atau sembako dan juga bahan bakar minyak atau BBM.

Keputusan ini diambil pemerintah pusat melalui berbagai pihak yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan serta Korlantas Polri.

Baca Juga: Zakat Fitrah Menjelang Lebaran, Siapkan Besarannya dan Pahami Golongan yang Berhak Menerima, RESMI

Seperti yang disebutkan oleh juru bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawijaya, angkutan logistik yang tetap dapat melintas di jalan arteri merupakan angkutan BBM dan sembako.

"Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako," ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Endra juga menyampaikan hal ini ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, dan juga Korlantas Polri.

Disaat yang bersamaan Budi Harimawan Semihardjo selaku Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga mengatakan bahwa truk logistik tidak diperkenankan menggunakan jalan tol selama arus mudik serta balik Lebaran.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x