MERAPAT! Kementerian PUPR Tetapkan Truk Pengiriman Muatan ini Dapat Tetap Melaju Di Jalan Tol!

- 12 April 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi truk yang boleh menggunakan jalan tol selama mudik Lebaran 2023
Ilustrasi truk yang boleh menggunakan jalan tol selama mudik Lebaran 2023 /Freepik

Baca Juga: 7 Tips Agar Anak Melewati Masa Transisi PAUD ke SD dengan Menyenangkan

Truk logistik dengan muatan terkhusus yang diperbolehkan melintas di jalan tol hanya merupakan golongan I, berupa truk yang logistik bermuatan vital layaknya BBM, sembako dan sebagainya.

Sesuai SKB No. KP-DRJD 2616 Tahun 2023 terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 1444 Hijriah, salah satu pengaturan lalu lintas yang dirancang merupakan pembatasan operasional pengiriman barang logistik.

Adapun peraturan lalu lintas operasional pengiriman logistik untuk lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, mobil barang kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan, dan mobil barang dengan berat total yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Baca Juga: Digadang Tidak Ada PHK Massal, Menteri PANRB: Sudah Ada 4 Prinsip Selesaikan Masalah Tenaga Non ASN, Cek Yuk

Pembatasan operasi diberlakukan untuk ruas jalan tol serta arteri non tol. Ketentuan waktu pengaturan lalu lintas di masa arus mudik berlaku dari Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 mengikuti zona waktu setempat.

Sedangkan, untuk pembatasan angkutan barang pada arus balik Lebaran 2023 di periode pertama berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 mengikuti waktu setempat.

Sementara itu, arus balik di periode kedua berlaku untuk pembatasan angkutan dimulai pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 mengikuti zona waktu setempat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah