Kabar baiknya, rumah yang dibangun di IKN tersebut dapat menjadi hak milik para ASN, TNI, dan Polri.
“Cuma posisinya 70 persen akan tetap menjadi milik negara dan 30 persen ditawarkan kepada ASN dan TNI-Polri,” tutur Suharso.
Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN mengatakan dasar kebijakan pembangunan rumah tersebut adalah Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 13.570 Guru Agama Terima Bantuan dari Pemkab Pati. Berapa Jumlahnya? Cek di Sini...
“ASN-ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh. Jadi akan selalu dekat dengan tempat bekerja,” kata Dhony.
Dhony menambahkan penjelasannya tentang adanya pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung, seperti sekolah dan rumah sakit, yang akan dibiayai dari kerjasama dengan investor dalam dan luar negeri.***