Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

- 9 Maret 2023, 16:13 WIB
Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN di IKN Nusantara untuk kendaraan listrik, bangunan rumah dan mall berdasarkan peraturan pemerintah
Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN di IKN Nusantara untuk kendaraan listrik, bangunan rumah dan mall berdasarkan peraturan pemerintah /Agung

BERITASOLORAYA.com – Berbagai fasilitas di Ibu Kota Negara Negara atau IKN Nusantara mulai dari kendaraan listrik, rumah, dan mall dibebaskan dari pungutan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak PPN, bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi yang terdaftar di IKN dan juga kendaraan hasil produksi dalam negeri. Selain kendaraan listrik, pemerintah juga membebaskan PPN untuk bangunan rumah dan juga pusat perbelanjaan.

Keputusan ini resmi berdasar pada PP Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara.

Baca Juga: Skema Penyalurannya Diganti, Ketahui Kriteria Penerima PKH dan BPNT Jika Ingin Mengajukan Diri

Pasal 59 Ayat 1 peraturan tersebut mengatur kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN Nusantara diberikan atas:

  1. Penyerahan barang karena pajak atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis
  2. Impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis

Dijelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 59 Ayat 2b, barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis meliputi 

  1. Untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi IKN dan menggunakan energi battery electric vehicles hasil produksi dalam negeri untuk kendaraan pribadi, dan lembaga atau kementerian.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II dari Kemenag. Cek Jadwal Hingga Link

Berikutnya, selain kendaraan listrik yang bebas dari PPN, bangunan di IKN juga tidak dipungut biaya pajak. Bangunan tersebut berupa bangunan satuan rumah susun, rumah tapak, toko pusat perbelanjaan, kantor dan gudang milik pribadi, kementerian atau lembaga, dan badan tertentu.

Pernyataan diatas mengenai barang yang tidak terkena PPN berupa bangunan, tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 59 Ayat 2a

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x