Penjelasan ini juga tentunya bertujuan untuk mengambil solusi alternatif yang menjadi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer di Indonesia.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan, berikut pernyataan dari Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.
"Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI," terang Anas.
Anas mengaku dari hasil diskusi bersama dengan anggota Komisi II DPR RI, kemudian menghasilkan penajaman skema kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.
"(saran dan masukan) yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” lanjut Anas.
Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer yang Telah Masuk Kategori Ini Berhak Dapatkan THR Jutaan Rupiah! Simak..
Hal yang perlu digarisbawahi dari adanya rapat kerja ini adalah pernyataan Anas terkait masukan DPR dan stakeholders untuk menghindari adanya PHK massal.