Sejauh ini, pemerintah memang sudah menetapkan tiga opsi solusi terkait penataan tenaga honorer, diantaranya adalah:
1. Mengangkat seluruh honorer
2. Menghapus seluruh honorer
Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Nominal Rp1 Miliar di 2023, Begini Rincian dan Penjelasannya...
3. Mengangkat honorer sesuai dengan skala prioritas
Kini dengan kepastian yang dibagikan oleh Menteri PANRB, Azwar Anas kalau tidak akan melakukan PHK massal, maka tinggal dua opsi di atas yang akan dipilih oleh pemerintah.
Anas sendiri mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mencarikan jalan tengah yang win-win solustion antara honorer dengan instansi pemerintah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...
Karena hal tersebut, Anas sudah mengambil tiga prinsip dalam mengambil keputusan terkait penataan honorer:
1. Tidak akan ada PHK massal
2. Tidak ada pembengkakan APBN karena tidak ada penghapusan
Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..
3. Tidak boleh menurunkan pendapatan honorer
4. Harus sesuai dengan regulasi
Itulah keempat prinsip yang akan diambil pemerintah dalam tahapan akhir mencarikan solusi bagi masalah penataan honorer dalam waktu mendatang.
Baca Juga: RESMI, Honorer Tetap Dihapus November 2023, Jokowi Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...
Anas menjelaskan kalau solusi yang akan diambil akan menggunakan sisi kemanusiaan, dimana pemerintah akan melihat lamanya honorer bekerja dan mengabdi bagi negara dan instansi pemerintah.
Anas sendiri setuju kalau peran dan jasa honorer sangat penting sekali bagi instansi pemerintah dan juga pelayanan publik.
Sehingga jasa honorer sangat berguna dan dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Editor: Calvin Natanael
Sumber: menpan.go.id