PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...

- 16 April 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Link download PDF tabel gaji PNS 2023 berdasarkan golongan I - IV bersumber dari PP No 15 Tahun 2019 dan prediksi kapan gaji PNS 2023 naik.
Ilustrasi. Link download PDF tabel gaji PNS 2023 berdasarkan golongan I - IV bersumber dari PP No 15 Tahun 2019 dan prediksi kapan gaji PNS 2023 naik. /Tangkap layar diskominfotik.bengkaliskab

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar penting bagi PNS dan PPPK soal batasan usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
 

 

 
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan perbedaan batas usia pensiun PNS dan juga PPPK, sehingga sangat penting diketahui bagi kamu yang berprofesi diantara salah satu pekerjaan tersebut.
 
Walaupun sama-sama berstatus ASN, baik PNS dan PPPK mempunyai batas usia pensiun yang berbeda-beda dan tidak sama di antara keduanya.
 


Untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 terdapat tiga kategori batasan usia pensiun PNS, dimana perbedaan ketiga kategori tersebut berdasarkan pada instansi dan jabatan yang dipegang.

- Batas usia pensiun PNS 58 tahun berlaku untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli pertama.

- Batas usia pensiun PNS 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...


- Batas usia pensiun PNS 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.


Jadi, bagi para PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun tersebut akan segera diberhentikan dengan hormat.

PNS dengan batas usia tersebut akan menerima dana pensiun dan juga jaminan hari tua langsung dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan balas jasa.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Naik ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Tingkatan Golongan, Nominalnya Gede Banget...

Sedangkan untuk PPPK, karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja, maka PPPK hanya berstatus kontrak saja.

Jadi PPPK tidak sama PNS yang akan terus bekerja menjadi ASN dan akan pensiun setelah mencapai batas usia pensiun.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan kalau masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x