Untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 terdapat tiga kategori batasan usia pensiun PNS, dimana perbedaan ketiga kategori tersebut berdasarkan pada instansi dan jabatan yang dipegang.
- Batas usia pensiun PNS 58 tahun berlaku untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli pertama.
- Batas usia pensiun PNS 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.
Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...
- Batas usia pensiun PNS 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.
Jadi, bagi para PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun tersebut akan segera diberhentikan dengan hormat.
PNS dengan batas usia tersebut akan menerima dana pensiun dan juga jaminan hari tua langsung dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan balas jasa.
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Naik ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Tingkatan Golongan, Nominalnya Gede Banget...
Sedangkan untuk PPPK, karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja, maka PPPK hanya berstatus kontrak saja.
Jadi PPPK tidak sama PNS yang akan terus bekerja menjadi ASN dan akan pensiun setelah mencapai batas usia pensiun.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan kalau masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.