Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, perubahan sudah ditetapkan dalam pasal 288, 290, 291, 292, 306 dan 363 dalam PP Nomor 11.
Dalam pasal 306 menjelaskan soal BKN yang diberikan wewenang untuk bisa memberikan pertimbangan teknis bagi Presiden atau juga PPK.
PPK merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang sudah mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN.
Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...
PPK juga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan manajemen ASN di dalam instansi pemerintah sesuai dengan undang-undang yang ada.
Dalam surat edaran BKN tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh PNS:
1. PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli madya yang berusia 60 tahun atau kurang, dengan aturan lahir 7 April 1957 dan setelahnya. Kini batas usia pensiun menjadi 60 tahun.
2. PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, fungsional ahli muda dan fungsional penyelia, usia pensiun menjadi 58 tahun.
Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..
Editor: Calvin Natanael
Sumber: BKN