SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....

- 16 April 2023, 06:45 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

Kalau kontrak PPPK sudah diberhentikan maka tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Untuk PHK bagi PPPK sendiri sudah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berisikan tentang:

1. Kontrak kerja PPPK sudah berakhir

Baca Juga: Pemerintah Siap Naikan Gaji PNS Sampai Pensiunan, Jokowi: Tunjangan Akan Naik Jika...

2. PPPK telah meninggal dunia

3. Karena permintaan PPPK itu sendiri

4. PPPK yang terkena perampingan instansi atau kebijakan dari pemerintah yang membuat harus mengurangi jumlah pekerja PPPK

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah