Kalau kontrak PPPK sudah diberhentikan maka tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Untuk PHK bagi PPPK sendiri sudah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berisikan tentang:
1. Kontrak kerja PPPK sudah berakhir
Baca Juga: Pemerintah Siap Naikan Gaji PNS Sampai Pensiunan, Jokowi: Tunjangan Akan Naik Jika...
2. PPPK telah meninggal dunia
3. Karena permintaan PPPK itu sendiri
4. PPPK yang terkena perampingan instansi atau kebijakan dari pemerintah yang membuat harus mengurangi jumlah pekerja PPPK
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...