BERITASOLORAYA.com - Simak, perbedaan PNS dan PPPK selain dari segi jaminan pensiun serta hal yang lain yang ternyata perlu kamu pertimbangkan.
Arti PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tentunya masa kerja PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja.
Sedangkan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang masa kerjanya hingga batas usia pensiun di instansi pemerintah yang telah ditetapkan.
Lalu, perbedaan PNS dan PPPK selain masa kerja dan jaminan pensiun bisa kamu simak dalam penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: SAH, Aturan Baru Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi, SImak Waktunya
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah, tertulis dalam UU No 5 tahun 2014 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi 2 yakni PPPK dan PNS.
Berikut beberapa poin yang membedaan PNS dan PPPK dari beberapa segi:
1. Status Kepegawaian
PNS dan PPPK ternyata memiliki status yang berbeda berdasarkan UU No 5 tahun 2014, tentu PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.