SAH, Aturan Baru Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi, SImak Waktunya

- 18 April 2023, 08:27 WIB
Baru saja Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah
Baru saja Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah /smkmucirebon.sch.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Baru saja Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Aturan baru bagi PNS dan PPPK tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Aturan tentang hari kerja dan jam kerja tersebut sudah mulai berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?

Dengan adanya aturan baru tersebut, Presiden Jokowi berharap dapat meningkatkan produktivitas kerja dari PNS maupun PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun untuk hari kerja instansi pemerintah, Presiden Jokowi menetapkan bahwa PNS dan PPPK bekerja selama 5 hari dalam satu minggu.

Yakni  terdiri dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.

Baca Juga: BERSIAP, Aturan Baru Hari dan Jam Kerja PNS dan PPPK Disahkan Presiden Jokowi, Dijamin Kabar Gembira

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x