Perlu diingat bahwa para ASN diberi larangan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri menggunakan kendaraan dinas.
2. Jadwal Cuti Bersama
Selanjutnya imbauan bagi ASN Jawa Timur lainnya yang juga perlu diperhatikan yakni tentang jadwal liburnya.
Perlu diketahui oleh para ASN bahwa cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 dimulai tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Baca Juga: UPDATE! Ini Tahapan Selanjutnya bagi 250.432 Guru Honorer yang Lolos Seleksi ASN PPPK Tahun 2022
3. THR
Kemudian salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur lainnya yang juga perlu dipahami yakni tentang Tunjangan Hari Raya atau THR.
Perlu diketahui bahwa ada larangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan untuk melakukan permintaan hadiah atau Tunjangan Hari Raya atau THR.
Beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama tersebut, mulai dari larangan mudik dengan kendaraan dinas dan larangan permintaan hadiah atau THR berdasarkan dari surat edaran Menteri PANRB.