Resmi PANRB 2023, ASN Jawa Timur Wajib Tahu Larangan Ini. Ada Sanksi, Cek Selengkapnya

- 18 April 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi informasi bagi ASN Jawa Timur terkait poin penting berdasarkan surat edaran PANRB salah satunya tentang larangan beserta sanksi
Ilustrasi informasi bagi ASN Jawa Timur terkait poin penting berdasarkan surat edaran PANRB salah satunya tentang larangan beserta sanksi /RoyalAnwar/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi imbauan untuk ASN Jawa Timur yang perlu diperhatikan dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun imbauan bagi ASN Jawa Timur tersebut bisa diketahui pada penjelasan yang ada dalam pembahasan di bawah ini.

Perlu diketahui bahwa imbauan bagi ASN Jawa Timur tersebut selama libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: ASN Jawa Timur Wajib Tahu 3 Imbauan Penting Ini. Berkaitan dengan THR? Cek Selengkapnya

Beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama tersebut disampaikan dalam unggahan di Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri @jatimpemprov.

Selain itu diketahui bahwa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama liburan nasional dan cuti bersama tersebut berdasarkan surat edaran Menteri PANRB.

Diketahui bahwa surat edaran Menteri PANRB tersebut bernomor 07 Tahun 2023 dan tertanggal 14 April 2023.

Lalu apa saja imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama berdasarkan surat edaran Menteri PANRB yang perlu diperhatikan dan dipatuhi tersebut?

Berikut ini beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama berdasarkan surat edaran Menteri PANRB yang perlu diketahui:

1. Kendaraan Dinas

Salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui ASN Jawa Timur yakni tentang penggunaan kendaraan dinas.

Sebagai imbauan, para ASN dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan apabila tetap melanngar, maka ASN tersebut bisa mendapat hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah yang bernomor 94 Tahun 2021 yakni tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?

2. Jadwal Cuti Bersama

Selanjutnya salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur berikutnya yang perlu dipketahui adalah tentang jadwa cuti bersama.

Telah disampaikan bahwa cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 akan dimulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

3. THR

Salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur yang juga penting untuk diketahui yaitu terkait Tunjangan Hari Raya atau THR.

Para pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan diberi larangan untuk melakukan permintaan hadiah atau THR.

Bukan hanya itu saja, ASN juga harus menolah adanya segala gratifikasi yang ada hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Itulah beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui.

Baca Juga: BERSIAP, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Asalkan Begini, Catat Waktunya!

Semoga informasi tentang imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk dipatuhi sebagaimana mestinya.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah