PERHATIAN, ASN Dilarang Lakukan Hal Ini Saat Mudik Lebaran dan Cuti Bersama 2023 dari Aturan Menpan RB

- 18 April 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi. Menpan RB merilis surat edaran bagi ASN dalam melakukan mudik Lebaran serta wisata pada periode libur nasional dan cuti bersama 2023
Ilustrasi. Menpan RB merilis surat edaran bagi ASN dalam melakukan mudik Lebaran serta wisata pada periode libur nasional dan cuti bersama 2023 /Dokumen Diskominfo Kota Cilegon

BERITASOLORAYA.com – Ada aturan terbaru yang ditujukan untuk ASN berkaitan dengan mudik Lebaran dan cuti bersama 2023. Aturan ini dikeluarkan oleh Menpan RB beberapa hari yang lalu.

Aturan terkait mudik Lebaran dan cuti bersama 2023 bagi ASN dituangkan dalam surat edaran Menpan RB yang dilatarbelakangi oleh arahan Presiden RI, Jokowi.

Surat edaran Menpan RB yang mengatur protokol mudik Lebaran dan cuti bersama 2023 bagi ASN merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk mendukung program bangga berwisata di Indonesia.

Arahan dari Presiden Jokowi menimbang Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023 sehingga terbitlah aturan mudik Lebaran bagi ASN.

Baca Juga: SAH! Penyelidikan Polda Lampung Terhadap Bima 'Awbimax' yang Kritik Pemerintah Resmi Dihentikan!

Selain itu, terbitnya aturan dari Menpan RB yang mengatur mudik Lebaran dan cuti bersama 2023 untuk ASN juga dalam rangka untuk mencegah tindakan korupsi sekaligus gratifikasi hari raya.

Pada surat edaran Menpan RB disebutkan maksud dari aturan tentang mudik Lebaran dan cuti bersama 2023, yakni untuk menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan kebijakan perjalanan luar daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x