WALAH, Ternyata Ini Alasan Tukin THR PNS 2023 Hanya 50 Persen Saja, Sri Mulyani Berikan Alasannya...

- 19 April 2023, 04:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, 5 Profesi Ini Menjadi Prioritas Utama Untuk Diangkat Menjadi PNS Oleh MenpanRB

Sri Mulyani menjelaskan THR yang diberikan pada tahun 2023 ini sudah disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat ini, dimana diberikan gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural sampai tunjangan kinerja yang memang hanya 50% saja.

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang regulasi pemberian THR dan gaji ke 13 sudah diatur sesuai dengan kondisi ekonomi dan APBN Indonesia sekarang ini.

Sri Mulyani mengatakan kalau THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi karena sudah bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik.

Baca Juga: PNS Bersiap, Jokowi Akan Memberikan Gaji ke 13 Tahun 2023, Ini Besaran Nominal dan Tanggal Pencairannya...

Dalam hal ekonomi, THR diberikan kepada ASN agar daya jual dan beli bisa tetap terjaga di bulan puasa dan hari raya lebaran yang akan datang.

Pemerintah sudah mencairkan THR 2023 mulai dari tanggal 4 April 2023 atau H-10 sebelum hari lebaran datang. Sedangkan untuk gaji ke 13 akan diberikan pemerintah kepada PNS pada bulan Juni 2023 dengan menggunakan komponen yang sama.

Jadi, demikianlah alasan dari Sri Mulyani kenapa tunjangan kinerja untuk THR ASN hanya sebesar 5% saja dan tidak full seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....


Semoga artikel ini bermanfaat dan berguna bagi Aparatur Sipil Negara semuanya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah