Cegah Citra Buruk, Dinas Pariwisata Gunungkidul Surati Pengusaha Pariwisata Agar Pasang Tarif

- 19 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi tempat wisata di Gunung Kidul Yogyakarta
Ilustrasi tempat wisata di Gunung Kidul Yogyakarta /Instagram/@pantaiindrayantii/

Baca Juga: CEK Honorer Diangkat Jadi PPPK November 2023? DPR dan Menpan RB Sebutkan 4 Prinsip Solusi Masalah Non ASN

Bagi bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam seharga Rp10.000, sedangkan bus besar diminta mengeluarkan tarif Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah