Cegah Citra Buruk, Dinas Pariwisata Gunungkidul Surati Pengusaha Pariwisata Agar Pasang Tarif

- 19 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi tempat wisata di Gunung Kidul Yogyakarta
Ilustrasi tempat wisata di Gunung Kidul Yogyakarta /Instagram/@pantaiindrayantii/

BERITASOLORAYA.com - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta minta harga makanan, penginapan dan gazebo di tempat wisata dapat dipasang oleh pemilik usaha selama libur Lebaran Idul Fitri 2023. Upaya tersebut ditempuh Dinas Pariwisata demi mencegah citra buruk pada pariwisata di wilayah ini, yang dapat disebabkan oleh kenaikan harga tidak wajar selama libur hari besar.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/03480, yang diberikan kepada pelaku usaha wisata.

Disampaikan oleh Herry Sukmono selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Selasa, 18 April 2023, keberadaan himbauan melalui surat tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk wisatawan.

Baca Juga: RESMI, MenpanRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Sampai Terima Parcel Lebaran, Ada Sanksinya...

"Surat edaran tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman wisatawan yang berkunjung saat libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kami berharap pelaku jasa wisata mematuhi aturan tersebut," ujar Harry.

Dalam surat edaran tersebut ia menyebutkan jika pelaku wisata tak hanya diminta mencantumkan harga makanan, tetapi juga diimbau dapat menerapkan standar operasional dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Selanjutnya, tertuang pula dalam surat untuk dapat memastikan destinasi wisata/usaha pariwisata untuk memperhatikan kesehatan, kebersihan, keindahan serta keamanan wisatawan serta menjaga kelestarian lingkungan (CHSE).

Kemudian, ditujukan untuk pemilik hotel atau losmen maupun penginapan agar dapat memasang daftar harga sewa kamar. Pemasangan daftar harga sewa juga berlaku untuk pemilik gazebo di sekitar pantai.

Baca Juga: BERSIAP, PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji Ke-13 Setelah Idul Fitri, Jokowi Setuju Paling Cepat Cair Pada...

"Pemilik warung makan, kios cinderamata, pusat oleh-oleh, untuk memasang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," kata Harry.

Kepada pemilik persewaan snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing dan jasa lainnya, Harry menghimbau mereka dapat memasang tarif persewaan untuk setiap paketnya.

"Jangan sampai ada yang dirugikan," kata dia.

Harry meminta wisatawan yang merasa dirugikan ketika berkunjung di Kabupaten Gunungkidul, dapat membuat laporan melalui pesan media sosial di laman Instagram, Facebook, atau hotline resmi Dinas Pariwisata Daerah yang tercantum di sejumlah titik.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 4 Prinsip MenpanRB Dalam Menyelesaikan Masalah Non ASN, Salah Satunya Tidak Ada PHK Massal..

Sebelumnya, pengelola parkir ditentukan untuk bekerja sama dengan Dinas Perhubungan supaya petugas menggunakan karcis parkir sesuai ketentuan yang diatur, juga agar lahan parkir yang dikelola secara pribadi dapat mengenakan tarif yang wajar.

Disebutkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Dishub Gunungkidul Ely Siswanta di kesempatan yang berbeda mengatakan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi tempat khusus parkir telah mengatur tarif parkir di kawasan wisata.

Adapun parkir dengan biaya Rp1.000 diperuntukkan untuk pengguna sepeda, Rp3.000 untuk pengguna sepeda motor, Rp5.000 untuk sepeda motor roda tiga, minibus, jip dan sedan.

Sementara tarif yang lebih mahal digunakan untuk kendaraan usaha seperti mobil boks roda empat, truk roda empat dan bus kecil Rp8.000.

Baca Juga: CEK Honorer Diangkat Jadi PPPK November 2023? DPR dan Menpan RB Sebutkan 4 Prinsip Solusi Masalah Non ASN

Bagi bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam seharga Rp10.000, sedangkan bus besar diminta mengeluarkan tarif Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah